Teman2, saya punya pemikiran begini:
Kalau bicara mengenai peraturan ya tidak akan ada habisnya karena peraturan itu tidak memandang hitam-putih. Kalau bisa ditoleransi namanya itu bukan peraturan. Dan argumen peraturan ini yang dipegang oleh teman2 dari karantina, dinas peternakan, FKH, dan lain2.
Di sisi yang lain, teman2 dog lovers bicara tentang moral dan rasa sayang kepada binatang. Pokoknya kenapa nyawa anjing2 itu yang harus dikorbankan?
Saya pikir gak ada salahnya dengan 2 argumen diatas yang jelas-jelas beda kutub ini. Sama halnya seperti kita membahas masalah aborsi dan euthanasia. Gak akan ada habisnya karena kedua-duanya sama-sama mempunyai kebenaran. Yang lebih penting sekarang adalah mencari solusi bagaimana agar masalah2 seperti ini tidak berulang di kemudian hari.
Sudah saatnya PERKIN sebagai induk organisasi yang mewadahi dog lovers (and breeders) duduk bersama dengan bapak ibu Dirjen di Kementrian yang mengurusi hal2 ini. Cari solusi terbaik dong tentang aturan2 karantina dan eksekusinya. Kemudian PERKIN seharusnya melakukan sosialisasi kepada semua anggotanya. Sudah saatnya sekarang PERKIN menjadi organisasi yang punya kekuatan dan bisa berfungsi seperti di luar negeri. Tidak sembarang orang bisa menjadi breeder dan menjualbelikan anjing tanpa mengetahui faktor kesehatan dan aturan main hukum yang berlaku. Hobiis yang menelantarkan piaraannya bahkan bisa dipidanakan di luar negeri. Jadi sudah saatnya Indonesia melangkah ke level seperti ini. Kalau tidak, ya ujung2nya hanya debat kusir tanpa solusi seperti yang terjadi disini.
Legislator (a.k.a Dinas peternakan, balai karantina, bahkan teman2 dari FKH, dll) hanya "tampak" galak pada saat ada kasus seperti ini. Bagaimana peran kalian pada saat ada hobiis yang menelantarkan piaraannya? Bagaimana penanganan anjing2 liar? Bagaimana dengan anjing2 non-stambum yang notabene jarang diberi vaksin? Apa ada aturan main jelas yang bisa menertibkan semua masalah tersebut?
Dog lovers juga jangan "tampak" kebakaran jenggot, main menghakimi dan menghujat kalau ada kasus seperti ini. Bagaimana peran rekan2 semua yang main breeding tanpa tahu aturan yang jelas? Tukar-menukar stambum dsb? Tetap melakukan jual-beli walau tahu anjing yang dijual mungkin dalam keadaan belum divaksin atau bahkan sakit? Dan konyolnya tetap berusaha mengirim ke Bali walau sebenarnya tahu persis ada aturan hukum yang melarang?
Kedua belah pihak rasanya perlu introspeksi dan mencari solusi bersama untuk kemajuan dikemudian hari. Gimana kualitas anjing2 produksi lokal kita mau bersaing dengan Thailand kalau masih gontok2an seperti ini......
Saya hanya sekedar sumbang opini pribadi saja. Saya adalah pure dog-lovers dan bukan berasal dari legislator.
Thanks......