PERDA yg berlaku (pergub 88 thn 2008),
apapun yg masuk ke bali (hewan penular rabies) ada dua opsi;
mau bertanggung jwb maka hwan d balikan k asalnya
tdak ada yg bertanggung jwb maka dimusnahkan tanpa mmndang dia terinfeksi atau tidak.
Gini bro dan sist..
Kasus ini bukan hanya anjing saja. Ada kucing dan ayam. Tapi pemilik kucing n ayam bersedia membawa kembali hewan tsb. Dan ga di eksplore ke media.
Tetapi pemilik anjing ini tdk dtg2. Sabtu malam ditangkap sampai selasa siang dieksekusi. Sdh ada waktu yg diberikan. Pemilik anjing tdk datang2. Jd dilakukan pemusnahan sesuai aturan.
Bali itu bukan sok clean bro. Bali itu msh endemik rabies. Oleh karna itu peraturan ini dikeluarkan. Kalau rabies muncul lg, pasti ada korban lg. Korban itu bs saja manusia. Pada saat manusia terjangkit rabies, dokter hewan pihak karantina bahkan dinas peternakan disalahkan. Pada saat mereka berbuat tindakan mencegah seperti ini, marah jga. Haha serba salah yaa..
Ada dokter hewan kok disana. Dan perlu diketahui bro dan sist yg baik hati, anjing2 ini ilegal. Suratnya tdk lengkap. Walaupun suratnya lengkap, tetap dilarang masuk ke bali. Karna mereka HPR (hewan penular rabies).
Dan kalau petugas kurang komisi, pasti anjingnya ga dieksekusi. Anjingnya dijual dan uangnya utk dia sendiri. Tapi apa buktinya? Anjing ini malah dieksekusi kan. Bukan komisi yg dicari. Tapi kesehatan warga Bali.
Setuju deh dgn kolega saya septanila. Capek menjelaskan hahaa