Hahahaha.....itu kan menurut anda Bro Semut. Itu yang anda jelaskan tugas campur aduk dari dua aparat kan maksud anda. Makanya kita pelajari dulu aturannya sendiri sebelum kita salah2 kan dia atau orang lain seperti kita salahkan Ketua Perkin walau komentarnya pun kurang tepat seperti teman2 yang lain emosi langsung caci maki. Demikian pula Ketua Perkin pasti dia juga pusing karena semua paksa dia beresin semua hal ini denga segera.
Dinas Karantina tidak ada tugas/hak untuk menguntit dst....itu tugas polisi yang mgk ga tau bahwa itu harus dikejar.
Makanya saya liat ga ada modus untuk penjebakan disini. Makanya sepertinya tidak ada kordinasi antara mereka seperti banyuwangi dan bali
Polisi hanya periksa KTP kemudian ada kiriman Hewan ya mestinya di serahkan ke karantina untuk ditindak lajunti. Kalo harus dieksekusi di karantina pun polisi ga bisa larang karena itu aturan karantina
Sekarangpun polisi ga bisa bertindak banyak karena yang ada hanya caci maki bukan laporan/pengaduan. Karena penjual dan pembeli ya ga berani lapor karena part of this
Makanya saya masih cari data valid apa disini yang bisa diangkat sebagai bukti. Kalo ga juga percuma semua juga jawabnya gak tau gak tau. Hypnotis memang sudah valid buat brg bukti belum. Dan itu juga bisa dimasukkan sebagai usulan nanti untuk memperbaiki kinerja penyelidikan. itu saja