Kadang Hukum dan Rasa Kemanusian atau mungkin dalam kasus ini rasa Kebinatangan (tapi doggie adalah sahabat sejati manusia), jadi saya akan menyebutnya juga sebagai rasa Kemanusiaan, tidak bisa sejalan. Seperti yang dijelaskan oleh rekan kita di atas mengenai kasus PRT di luar negeri.
Hukum memang tidak bisa diganggu gugat. Hukum dan UU ada tertulis hitam di atas putih. Namun hukum tersebut juga dibuat oleh Manusia yang tentu bisa disesuaikan, disempurnakan, dirubah sesuai kebutuhan. Hukum tersebut bukan di buat oleh Tuhan. Manusia diciptakan akal dan budi yang tentu memiliki PERASAAN.
Bencana yang terjadi sekarang, dikarenakan manusia yang sudah krisis PERASAAN.
1. PENJUAL yang mengirim doggienya melalui kendaraan umum dan bukan Pet Deliver Door to Door (maaf kalau ada yang tersinggung, karena saya selalu mengirim doggie saya dengan Pet Deliver Door to Door utk memantau kondisi dia setiap saat). Kalaupun tertangkap oleh Pihak Karantina. Tentu Pet Deliver akan segera menghubungi sang Pemilik atau sang Pemilik pun akan segera mengetahui ada yang tidak beres, karena setiap saat selalu memantau posisi doggie sampai mana.
2. Petugas Karantina yang dengan senang hati dan bercanda ria mencabut nyawa sahabat kecil kita dengan paksa yang sebelumnya menderita kesakitan dulu baru menghembuskan nafas terakhirnya dengan berbagai alasan TUGAS dan UU yang sekali lagi tentu sangat bertentangan dengan Akal Budi dan Kemanusiaan.
@Bro Darma. Mengenai permintaan Bapak soal bukti rekaman pembicaraan uang tebusan. Saya yakin sampai Tahun Kecoa pun, rekaman tersebut tidak akan bisa dikeluarkan sebagai barang bukti. Karena pembicaraan2 seperti itu adalah pembicaraan spontan, bukan pembicaraan yang telah direncakan oleh penebus dan Pihak Karantina. Tentu pihak yang datang utk menebus doggie2 tersebut tidak mempersiapkan diri utk menyetel alat rekaman kecuali memang niat dari penebus doggie itu untuk menjebak petugas karantina. Kalau dia berniat menjebak, tentu dia akan prepare rekamannya. Tujuan utamanya adalah segera mengambil dan menebus doggie2 dia dari Petugas Karantina. Dan tentu, apabila memang ada pembicaraan mengenai uang tebusan, kan tidak mungkin si penebus ijin ke toilet dulu, trus dia setel rekaman BB dia dan kembali ke petugas trus bilang \"Pak..coba diulang lagi? Tadi Bapak minta brapa\" atau di depan petugas tersebut dia keluarkan BB dan dia setel perekam trus bilang \"mohon diulangi lagi apa yang tadi Bapak sampaikan ke saya\".
Jadi permintaan Bro Darma akan menunggu hasil rekaman itu sudah pasti Bro Darma sendiri yakin 100% tidak akan bisa dikeluarkan. Disitulah Bro Darma tahu kelemahannya.
Nah..disinilah kadang kasus-kasus tertentu kalah dalam persidangan. Hukum membutuhkan bukti. Dan tentu pakar hukum sangat tahu mana area yang bisa mereka tekankan yang akan menyebabkan tindakan brutal terhadap Pihak Korban dalam hal ini sahabat kecil kita menjadi benar. Bukti..bukti dan bukti.
Kita semua ini hanyalah orang awam yang tidak paham hukum, sedangkan tentu Pihak Karantina, Gubernur dan Petinggi2 di Bali ataupun Ketua Perkin Jatim memiliki sejumlah pengacara yang sangat mengerti hukum, dimana sesuatu yang benar akan jadi Salah karena faktor BUKTI.
Jadi kalau kita mau bicara soal siapa salah dan benar sesuai Hukum. Pasti kita para Dog Lover sampai kapanpun tidak akan dibenarkan.
Tapi kalau kita bicara soal Kekejaman, tidak manusiawi, tidak mempunyai akal budi, gelar tersebut pantas kita nobatkan kepada Petugas Karantina Gilimanuk.
Salam....mudah2an apa yang saya sampaikan tidak dituntut dan disebut sebagai pencemaran nama baik. Karena setiap warga NKRI mempunyai hak bersuara dan mengemukakan pendapat.