Anjing Husky yg saya selamatkan
Saya mau share pengalaman dan butuh masukan juga. Sekitar 8 bulan lalu di depan jalan komplex rumah saya ada anak anjing jenis dan bentuk nya seperti Husky. Masih kecil sekali. Dan ternyata menurut para tetangga kiri kanan dan sepanjang jalan komplex, anjing tersebut sudah 2-3 malam di situ. Saat itu sering hujan juga. Dan terkadang anjing itu tidur di kolong mobil tetangga depan yg diparkir di pinggir jalan. Saya juga adalah pemelihara anjing. Anjing saya saat ini jenis nya retriever usia 11 tahun tapi campuran. Jd bukan anjing trah dan itu saya adopsi karena anjing ini tidak diurus oleh majikan sebelumnya.Husky yg ada di pinggir jalan itu tadinya hendak mau diambil oleh tetangga sebelah rumah saya, namun karena mereka tidak punya pengalaman memelihara anjing maka mereka memberitahukan kepada saya di saat saya membawa anjing retriever saya jalan-jalan. Karena saya melihat anjing itu hampir ditabrak mobil maka saya menyelamatkan anjing Husky tersebut dan dibawa ke dalam rumah saya dan memberi makan sambil berpesan kepada tetangga dimana jika ada yg mengaku pemilik dan mencarinya agar diinformasikan bahwa ada di rumah saya. Saya pun posting di FB dan memang ada bbrp teman justru mau membeli nya. Namun saya menolak dgn alasan tunggu pemilik sesungguhnya.
Kemudian kami bawa ke dokter untuk melihat apakah anjing ini sakit dan menurut dokter usia anak anjing ini adalah 2 bulan lebih.
Anjing tersebut kami pelihara dgn penuh kasih sayang dan belum ada juga orang yg datang mengaku pemilik nya. Setelah lewat 2 bulan maka kami coba putuskan untk memelihara dan tidak berniat memberikan apalagi menjual kepada orang lain.
Akhirnya anjing tersebut kami rawat, kami vaksin, dibawa grooming, diberi obat dan vitamin dan kami berikan dog food yang mahal juga sebagai bentuk kasih sayang kami. Bahkan untuk husky ini kami berikan pelatih anjing agar dia semakin terlatih.
Namun 6 bulan kemudian tiba-tiba datang orang dan ternyata dia tinggal hanya sekitar 3 blok dari rumah saya. Dia datang dan mengatakan bahwa dia melihat ada anjing Husky saat menyetir mobil lewat rumah saya dan dia membawa Stambum anjing tersebut dan menyatakan bahwa dia pemilik anjing Husky yang ada di rumah saya berdasarkan stambum yang dia punya. Karena saya melihat dia beritikad baik maka saya juga menghadapi dgn cara baik2 karena saya juga tidak mencuri nya dan saya pun berkata agar kita diskusikan secara kekeluargaan.
Pertama dia mau melihat tanda di telinga anjing tersebut untuk mencocokkan dgn stambum yg dia punya dan memang tanda nomor nya sama. Lalu saya menanyakan kepada dia apa keinginan dia lalu si orang tersebut berkata bahwa dia hendak mengambil. Saya katakan mohon maaf dimana anjing ini setelah begitu lama lebih dari 6 bulan, saya sekeluarga sudah sayang kepada nya dan telah menjadi bagian dalam kehidupan keluarga saya dan telah menjadi teman dari anjing saya yang satu lagi Maka dari itu saya akan mengganti jika ada kerugian materi alias akan saya bayarkan yaitu berapa pada saat dia membeli sehingga si orang ini bisa membeli yang baru lagi untuk dia pelihara. Saat itu jawaban dia adalah akan pikir2.
Setelah hampir 2 minggu berselang kemudian tiba2 datang polisi dgn membawa surat dan menyatakan bahwa saya telah mencuri anjing orang itu dan diminta untuk menyelesaikannya di kantor polisi.
Ini jelas sudah merupakan fitnah dan saya pun sangat terkejut. Karena sebelumnya orang ini baik2 datang dan kami terima dgn baik serta saya pun sudah secara kekeluargaan utk menawarkan membayar jika dia memang mengalami kerugian materi. Orang nya pun tinggal masih satu kompleks. Saya pun tidak akan mau menyerahkan anjing ini karena saya dan keluarga sudah sayang kepada nya. Bahkan jika ingin melalui ranah hukum pun saya siap dan dia pun sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan menuduh kami mencuri anjing nya
Pertanyaan nya : apakah memang setelah lebih dari 3 bulan orang tersebut masih bisa dibilang sebagai pemilik? Karena kepemilikan anjing masih sangat abu2 secara hukum dan memelihara anjing itu adalah berdasarkan nurani dan kasih sayang. Jadi dimana anjing itu menurut pada siapa maka dialah pemilik nya.
Dan seharusnya jika memang dia pemelihara anjing dia harus nya sadar bahwa anjing ini diselamatkan, dan kami rawat serta tidak ditelantarkan.
Polisi mengatakan bahwa mereka memproses nya karena si orang itu punya stambum tersebut. Apakah stambum itu adalah bentuk surat kepemilikan? Setau saya stambum itu hanya surat tanda lahir dari seekor anjing impor.
Dan sungguh aneh jika dia pemilik nya, dia sudah 3 hari kehilangan anjing atau terlepas, ( yang notabene baru berumur 2 bulan saat itu ) nampak tidak terlihat usaha yang keras untuk mencari nya walaupun jarak rumah dia dengan lokasi saya menemukan anjing Husky tersebut dekat sekali. Anjing kami pun yang retriever pun pernah terlepas dan jauh meninggalkan rumah, tetapi kami mencari nya sampai radius lebih 3 km dan akhirnya kami menemukan nya.
Kami sekeluarga sedari dahulu adalah pemelihara anjing. Dan kami tidak pernah membeli anjing ( yang impor dll ) dan kami selalu mendapatkan anjing melalui adopsi, dulu juga ada anjing yang buta kami pelihara sampai akhirnya meninggal sampai anjing yang orang tua nya meninggal juga pernah kami adopsi karena kami memang penyayang anjing.
Dan mengapa orang ini harus memakai polisi untuk hal seperti ini? Apakah polisi tersebut dibayar oleh nya untuk hal ini, sungguh aneh padahal saya pun menawarkan untuk membayar anjing tersebut jika memang orang itu merasa mengalami kerugian.
Kalau boleh di forum diskusi ini ada masukan serta saran apa yang musti saya lakukan mohon bisa dibantu dan yang pasti saya tidak akan memberikan anjing ini kepada orang tersebut ( sudah lebih 6 bulan kami rawat) dan bersedia membayar jika memang dia mengalami kerugian. Karena kami sekeluarga sudah sangat sayang dan ingin tetap memelihara nya. Terima kasih