HALO
MEMELIHARA HEWAN = BOLEH dan dilindungi HUKUM
peraturan preman PPRS/Developer yang ada di beberapa apartemen itu sebetulnya
MELANGGAR Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia
Mereka menggunakan Undang2 RUSUNAWA
Dan Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa RSSS milik pemerintah
Peraturan menteri no.14/permen/m/2007
Undang2 itu tidak berlaku untuk RUSUNAMI
Mereka (para PPRS apartemen2) sengaja melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK dengan undang undang aspal
##########
##########
Jika anda melakukan pelaporan ke Polisi dan menuntut secara HUKUM, maka kamu akan menang
Dalil yg dipakai adalah=
- UU no.39 1999 Hak Asasi (SEMUANYA)
Terutama Bab2 pasal4
Termasuk didalamnya Hak untuk tidak diperbudak aturan Badan Kriminal PPRS.
Bab7 pasal41 bisa menjerat semua yg terlibat kedalam hukum pidana.
Bab7 pasal37 alinea CDEFGH dan J
- Permen perumahan rakyat no.15/permen/M/2007
Tentang Peraturan RUSUNAMI
Adalah bukan Rusunawa RSSS/sarusun
Dan
Peraturan Rusunami wajib sesuai dengan peraturan Republik Indonesia, dan tidak mendirikan sebuah negara didalam negara, dan membelenggu kebebasan penghuni
Termasuk HAK penghuni sangat dijamin, dan peningkatan kualitas generasi
Peraturan Menteri MENEGASKAN fungsi dan lingkup FUNGSI PPRS di BAG3 Pasal17
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.4 tahun1988, tertanggal 26april1988 (LN1988/7 TLN no.3372)
Tentang rumah susun
BAG2 Pasal14 ayat 2 dan 4 dan 5
BAG3 Pasal60 ayat D
BAG3 Pasal61 ayat 1b dan 3a
BAG3 Pasal62
BAG Penjelasan peraturan pemerintah=
1umum ayat 1, 2 dan 3
- UU no.6 1967 pembukaan A
BAB 1 PASAL 1 A dan B dan N domestic pet
BAB 1 Pasal 5 tentang pemerasan
BAB 3 pasal 19 ayat 3 perlindungan hidup
BAB 3 pasal 22 kesejahteraan
BAB 4 pasal ayat 1 dan 3 PIDANA
Penjelasan umum pasal21 hal domestic pet bukan ternak
- UU no.4 1992
Incase terjadi premanisme PPRS/Majority, dalam pemukiman dan pendudukan tidak sah, terhadap hak atas unit dan lingkungan
###########
##########@
Kesimpulannya adalah = Memelihara Domestic PET diperbolehkan, dan dijamin oleh hukum Negara
Jika PPRS menolak hukum negara dan membuat negara didalam negara ini
Maka= HAJAR AJA sesuai hukum, JANGAN KASI AMPUN
lapor polisi dan tuntut, hukum harus berjalan..
Dan peras saja sesuai dengan UU hak asasi BAB 6 pasal 35 ayat 1,2,dan 3
LAWAN saja, anda pasti menang
Semua warga negara wajib tunduk pada hukum
Lapor polisi GRATIS koq
Malah polisi senang, lawannya sebesar PPRS
INGAT
yang diperbolehkan hanya DOMESTIC PET (anjing, kucing, hamster, dll)
(bukan hewan ternak, dan hewan besar)